Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Narapidana, Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang !









Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Narapidana


  Yes  Muslim  - - Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya kubu Ahok juga mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).

"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).

Namun jaksa tidak menjelaskan perihal alasan pencabutan banding tersebut. "Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera," kata dia.

Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5). Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Ahok divonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sesaat setelah vonis, kuasa hukum mengajukan banding dilanjutkan dengan pengajuan banding jaksa. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dengan dicabutnya permohonan banding ini maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai sudah berstatus narapidan. Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, kasusnya juga dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan," kata Yusril di kantornya, Selasa (23/5). [opinibangsa.id / cnn]




Demi Keadilan, Ahok Harus Segera Kembali ke Penjara Cipinang




Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Zeng Wei Jian meminta agar terpidana kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (ahok) untuk segera dikembalikan ke LP Cipinang.

Permintaan Zheng Wei ini disampaikan menyusul penegasan Jaksa Agung M. Prasetyo bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok.

Vonis PN Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dijatuhi hukuman percobaan. Sementara vonis PN Jakarta Utara itu pun masih lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa kasus penistaan agama sebelumnya. “Jaksa Agung tidak jadi banding, Ahok harus balik ke Cipinang nih,” ujar Zheng Wei seperti dilansir rmol.co, kamis(8/6/2017).

Seperti diketahui Jaksa Agung Prasetyo menyampaikan penegasan tidak banding itu usah pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6/2017). Menurutnya, Kejaksaan tidak mengajukan banding karena toh Ahok sudah menerima putusan.

Dalam pengadilan yang diselenggarakan Kementerian Pertanian tanggal 9 Mei lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 156 a KUHP. Dalam pertimbangannya, majelih hakim juga menyatakan, Ahok sebagai pejabat publik sengaja memprovokasi kemarahan kelompok masyarakat tertentu.

Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.

Ahok sempat dibawa ke LP Cipinanng pada hari itu, namun tengah malam menjelang pergantian tanggal, Ahok dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua dengan alasan keamanan dirinya.


Sejak berada di Mako Brimob, Ahok seperti ditelan bumi. Tak ada kabar berita darinya. Publik pun mulai bertanya dimana sebenarnya Ahok berada. [opinibangsa.id / imi]


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





[Yess/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: