Kuasa Hukum Minta Kasus Firza di SP3, Kapolda: Coba Ajari Saya Gimana Caranya







Permintaan pengacara Firza Husein agar kliennya diberikan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dinilai sebagai langkah yang keliru dan tak masuk akal.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, kasus pornografi yang menjerat wanita yang dekat dengan Habib Rizieq Shihab itu sulit untuk dilakukan SP3.
“‎Coba pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya gimana,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Iriawan melanjutkan, tak semua kasus bisa diterbitkan SP3.
“Kasus ini kan buktinya sudah ada. Keterangan saksi sudah jelas. Apalagi ada laporan keluhan dari masyarakat,” lanjutnya.
Seperti diketahui, menurut kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, Jaksa seharusnya mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, sementara kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
“‎Bukti tidak menunjukkan ada tindak pidana di situ karena ini ranah pribadi. Saya berharap Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, sementara polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP3-lah,” katanya.

sumber : kriminalitas




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: