Jaksa Cabut Banding, Gerindra: Ahok Harus Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya telah mencabut banding atas vonis hakim dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Partai Gerindra menegaskan yang bersangkutan harus untuk segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Pak Ahok harus di Cipinang," singkat Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantoro usai menghadiri rilis survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).
Sebelumnya, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman pun melontarkan argumen senada, yakni meminta Ahok agar dipindahkan dari Mako Brimob ke LP Cipinang.
Menurut Pedri, dengan JPU sudah mencabut banding maka perkara penodaan agama sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Lantas ia pun meminta Ahok kembali ke lembaga pemasyarakatan itu.
"Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan," tandas dia.
Sebelumnya diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 156a KUHP lantaran menghina Surat Almaidah 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu.
sumber : jitunews
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]