‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa








Meski perkara penistaan agama yang menjerat Basuki T. Purnama hampir dipastikan berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa resmi mencabut banding, lokasi penahanan Ahok masih menjadi misteri. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lokasi penahanan Ahok kini sepenuhnya akan ditentukan jaksa.
“Kalau sudah ikrah domain jaksa, bukan domain pengadilan,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Johannes Suhadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Dia menegaskan, hingga kini vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Permintaan pencabutan banding jaksa masih menunggu surat salinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Artinya kalau sudah ada penetapan resmi dari pengadilan tinggi kan inkrah, jadinya Pengadilan Tinggi enggak ada lagi kewenangannya. Kalau sudah inkrah, kewenangannya di jaksa,” jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penistaan agama, Ali Mukartono belum berpikir menempatkan Ahok pada lembaga pemasyarakatan tertentu. Jaksa lebih dahulu menunggu penetapan hakim perihal pencabutan banding.
“Masih menunggu penetapan hakim,” tegasnya.
Dengan pencabutan banding oleh Jaksa Penuntut Umum ini, Ahok hampir pasti akan menjalani hukuman dua tahun penjara seperti vonis yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur DKI nonaktif itu sendiri kini mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.
sumber : kriminalitas




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: