Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas
Penempatan terpidana penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) di Rutan Brimob terus menuai kritik. Seorang terdakwa yang telah mempunyai keputusan hukum tetap harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Praktisi hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, setiap sesorang yang menyandang status narapidana harus ditempatkan di lapas.
"Harusnya melihat esensinya ya, rutan tempat di mana seseorang masih melalui proses persidangan. Kalau sudah inkrahct tentunya ditempatkan di lapas," kata Hery kepada wartawan , di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Menurut Henry, lapas sebagai tempat pembinaan, sesuai dengan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan dalam Undang-Undang itu, lapas merupakan tempat melaksanakan pembinaan narapidana.
"Seharusnya sudah diserahkan ke lapas sebagai muara akhir kasus," lanjutnya. Hanya ada saja alasan yang membuat seseorang tidak menjalani hukuman di lapas sehingga dipindahkan ke rutan, contohnya keamanan.
Cara ini terbilang ampuh memindahkan seseorang dari lapas menuju rutan."Alasan keamanan tentunya susah untuk secara hukum dibuktikan benar apa tidaknya," tegasnya.
Hery yakin, lapas yang ada di Indonesia cukup representatif. Terutama bisa menjamin keselamatan narapidana selama menjalani pembinaan di lapas.
"Ada ribuan lapas tentunya memilih satu saja tidak sulit," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Rabu 21 Juni 2017 Basuki T Purnama (Ahok) sempat dieksekusi ke Lapas Cipinang. Namun tidak berselang lama Ahok dikembalikan ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.
sumber : sindonews
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]