Ada 2 Persoalan Di Rezim Jokowi






Umatuna.com -  UU Ormas diundangkan pada dasarnya untuk melindungi ormas yang tidak begitu mudah untuk dibubarkan pemerintahan karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum.

Bahkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tersebut dalam keterangan pasal selanjutnya adalah menganut dan menyebar paham komunis dan kegiatannya mengundang keresahan masyarakat, dan itu tidak asal dibubarkan saja. Harus diteliti dan mendapat peringatan dahulu, setelah dianggap tidak dapat ditolerir lagi maka pemerontah melalui kejaksaan agung mengajukan gugatan pembubarannya ormas tersebut dipengadilan.

Dengan demikian jelas keberadaan UU Ormas untuk melindungi nilai-nilai kehidupan berdemokrasi, untuk mencegah praktek-praktek otoritarian di negara yg menyepakati pilihan demokrasi. Sehingga hal-hal terjadi seperti zaman Orba tidak tetulang kembali.

Sungguh aneh dibawah kepemimpinan rezim saat ini, jokowi malah mencoba membalikkan kehidupan fasis dan otoriter seperti menerbitkan perppu yang merevisi Pembubaran Ormas cukup dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme penelitian dan peringatan serta proses pengadilan.

Persis terkait praktek pelarangan dan penyitaan barang cetakan seperti buku dan sebagainya, ketentuan hukum telah mengatur bahwa itu harus ada perintah keputusan pengadilan lebih dahulu. Sehingga kejaksaan di era SBY sempat melakukan penolakan atas permintaan Kapolri Badrodin Haiti yang meminta kejaksaan melakukan penyitaan terhadap buku berpaham marxisme lenisme di masyarakat.

Nah ada dua persoalan di zaman jokowi ini, selain menerbitkan Perppu Ormas, ternyata buku karya ilmiah Bambang Tri berjudul 'Jokowi Undercover' juga disita tanpa melalui pengadilan dan pengarangnya dimejahijaukan.

Kalau logika sesat rezim atas penerbitan Perppu menjadi pembenaran umum, maka pelarangan dan penyitaan atas buku ilmiah akan berlaku hal yg sama. Pemerintah dengan modal perppu dapat mengeyampingkan setiap ketentuan hukum yang dibuat demokratis tanpa melalui pengadilan. Jika kondisi ini tidak diselamatkan, kita tinggal menanti lonceng kematian demokrasi. Edan.. edan..[***]

Martimus Amin
Pengamat Politik dan Hukum The Indonesian Reform

Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: