Buni Yani: Kasus Penikaman Hermansyah Adalah Kasus Umat






Umatuna.com, JAKARTA - Terdakwa Pasal 28 ayat 2 tentang ITE, Buni Yani, datang ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/7/2017) untuk menjenguk Hermansyah, calon saksi Ahli IT dalam kasusnya yang menjadi korban penikaman gerombolan orang tak dikenal bermobil di ruas jalan tol Jagorawi, Minggu (9/7/2017) dinihari.

Namun, oleh dokter RSPAD Gatot Subroto Buni Yani mengaku belum diperbolehkan bertemu dengan Hermansyah karena kondisinya yang belum memungkinkan untuk ditemui dan diajak bicara.

Buni Yani menyatakan, kasus Hermansyah adalah kasus umat dan masyatakat pada umumnya.

Salah satu alasannya adalah karena dia bertemu dengan rombongan ibu-ibu yang membawa sumbangan dari masyarakat yang juga ingin menjenguk Hermansyah.

"Tadi saya di atas bertemu dengan komunitas ibu-ibu lain. Ada yang sudah membawa sumbangan dari jamaah. Kasusnya Mas Hermansyah itu adalah kasus umat. Kasus rakyat pada umumnya yang ingin mendapatkan keadilan."


Dalam kesempatan itu ia juga memaparkan bahwa Hermansyah harus dibela dan dalang dari pembacokan itu harus ditemukan jika memang ada dalangnya.

"Ini kan menjadi perhatian kita semua. Dan ini kan harus dibela sampai manapun. Dan harus ditemukan siapa dalang dibalik ini. Kalo ada dalangnya. Itu yang paling penting," ujar Buni Yani. Sumber: Tribun [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: