Catat! Dilarang Jual Bensin Eceran, Nekat Denda Rp 6 Miliar







Nasional.in ~ Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran seperti diberitakan oleh jpnn.com

Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum.

Tak tanggung-tanggung, penjual terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.

Alasan lainnya adalah faktor keselamatan. Bensin eceran dianggap membahayakan orang lain.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan hebat.

Karena itu, Disperindag berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan.

Terutama warga yang berjualan tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran, Kamis (27/7).

Namun, sebelum melakukan penertiba, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara kontinu.

“Kalau mereka sudah mengerti, baru kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap," kata Edwar.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga mengamini ucapan Edwar.

Menurut dia, pedagang bensin eceran memang layak ditertibkan.

"Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.

“Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap, lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur," katanya.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jpnn.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: