Fahira: Yang Genting Adalah Utang Luar Negeri Kita Semakin Membengkak, Bukan Soal Aturan Ormas






Umatuna.com, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai pro dan kontra. Lahirnya Perppu Ormas dianggap
memunculkan kegaduhan baru.

Senator Jakarta Fahira Idris memandang UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas masih memadai digunakan Pemerintah. Pada Bab Larangan (Pasal 59 ayat 4) UU No.17 Tahun 2013 sudah jelas dinyatakan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang punya potensi membuat negeri ini genting adalah utang luar negeri kita yang semakin membengkak, bukan soal aturan ormas,” kata Fahira dalam keterangan elektroniknya, Senin  17 Juli 2017.

Menurut Fahira, yang membedakan negara demokrasi dan bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran. Hal itu dalam konteks menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan.

Jika negara tersebut demokratis maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan. Sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi.

Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.

"Publik tidak bisa disalahkan jika menganggap Perppu ini menyemai benih-benih otoriter. Karena sekali lagi dalam negara demokrasi hanya lembaga peradilan yang paling obyektif memutuskan sebuah tindakan itu pelanggaran hukum atau tidak, bukan Pemerintah," bebernya.

 Oleh karena itu, lanjut Fahira, membubarkan ormas lewat pengadilan menjadi konsekuensi jika bangsa ini ingin tetap teguh memegang prinsip demokrasi.

Terbitnya Perppu ini dianggap menunjukkan pemerintahan suka  menempuh jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan. Walau cara pintas tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya harap DPR tidak menjadi ‘stempel Pemerintah’ dengan menerima Perppu ini. Kita mendukung pembubaran ormas yang antipancasila, tetapi harus lewat pengadilan,” pungkas Fahira.Sumber: Metro [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: