Ferdinand: Perppu Ormas dan RUU Pemilu, Strategi Presiden Jokowi Melanggengkan Kekuasaannya









Mantan Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa terbitnya Perppu Ormas hingga sikap ngototnya pemerintah di RUU Pemilu terkait presidential treshold (PT) sebesar 20 persen sebagai bentuk strategis Presiden Jokowi melanggengkan kekuasaannya.

Dia menjelaskan, penerbitan Perppu tentang Ormas tujuan utamanya adalah tentang pembubaran Ormas. Sehingga, arahnya jelas targetnya adalah Ormas bernafas Islam yang telah menjadi motor utama kekalahan koalisi yang di dukung Jokowi saat Pilkada Jakarta.

Sedangkan yang kedua, untuk memberangus peluang munculnya calon presiden kaum Patriotis Nasionalis, maka Jokowi memaksakan RUU Pemilu dengan syarat Presidenial Threshold 20-25%.

“Perppu tentang Ormas dan RUU Pemilu, Dua strategi Jokowi untuk langgengkan kekuasaannya yang rapuh. Nasib bangsa ini di pertaruhkan bahkan ditempatkan dibawah kepentingan sendiri,” kata Ferdinand dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (15/7).

Masih dikatakan dia, situasi ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan sama sekali. Karena, kekuasaan yang lahir dari siasat politik dan siasat hukum adalah kekuasaan yang akan menghalakan segala cara untuk kepentingan sendiri.

Sehingga, tidak mustahil kedepannya akan menjadi kekuasaan yang otoriter bahkan menjadi kekuasaan yang fasis. Rezim tirani yang akan menempatkan kepentingan dirinya diatas kepentingan bangsa dan negara, maka itu harus dilawan dan dihentikan.





“Saya sarankan Jokowi untuk segera sadar dan segera keluar dari pengaruh jahat nafsu kekuasaan. Jangan pernah menantang kekuatan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat,” pungkas dia.[akt]


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: