Idrus: Pak Setnov Masih Ketum, Ini Rencana Golkar Jika Beliau Ditahan KPK…








Nasional.in ~  Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham memastikan posisi Ketua Umum akan tetap dijabat oleh Setya Novanto, meskipun nantinya yang bersangkutan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus KTP elektronik.

Menurutnya, sikap tersebut sudah berdasar pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. Novanto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (17/7) lalu.

“Bahwa sudah diambil keputusan, di Rapimnas juga. Jadi penetapan tersangka (Novanto) dan proses selanjutnya tidak mengurangi dan mengganggu kinerja Partai Golkar di seluruh tingkatan,” ujar Idrus dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/7).

Pada kesempatan tersebut, Idrus juga menegaskan bahwa partainya akan mematuhi hasil rapat pleno yang diadakan Selasa (18/7) lalu, untuk tidak akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menggeser posisi Setnov.

Menurutnya keputusan tersebut mengacu aturan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Kemarin rapat pleno dan salah satu putusan saat itu, bahwa langkah apapun yang kita lakukan, kader harus mengacu AD/ART petujuk pelaksanaan dan kebijakan lain. Karena ini jadi keputusan (tidak Munaslub),” tandasnya.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa kekuatan Partai Golkar bukanlah bergantung pada sosok tertentu, melainkan sudah mengacu pada sistem. Sehingga jika Ketua Umum tidak dapat melaksanakan tugasnya, terdapat perangkat-perangkat lain yang siap menjalankan tugasnya untuk maju dalam pertarungan politik.

“Karena kekuatan Partai Golkar ada pada sistem. Ketua Umum boleh nggak aktif, tapi seluruh jajaran sampai ke bawah bahkan sampai desa tetap bekerja sebagai mesin politik untuk meyakinkan rakyat menyampaikan program memenangkan pertarungan politik,” kata dia.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : aktual.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: