Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Pengamat: KPK Jangan Beri Perlakuan Beda untuk Setya Novanto






Umatuna.com, JAKARTA -- Pengamat hukum dan politik, Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanto setelah adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik tersebut. "Setnov sudah tersangka kok KPK belum juga menangkap seperti yang lainnya. Biasanya, habis diperiksa langsung ditahan diperlihatkan media pakai rompi orange. Seharusnya KPK tidak memperlakukan tersangka berbeda-beda," ujar Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu (19/7).

KPK telah resmi menetapkan  Setnov menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Setnov panggilan akrab politisi Golkar tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun. KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti.

Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7). Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: Republika [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: