Kasus Penistaan Agama, FPI: Kenapa Aking Saputra yang Sudah Berstatus Tersangka tidak Dilakukan Penahanan






"Jangan coba-coba khianati umat Islam. Hari ini kami terusik, kenapa Aking Saputra yang sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," katanya.
Umatuna.com, KARAWANG - Front Pembela Islam (FPI) Karawang, Jabar, akan terus mengawal kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Aking Saputra.

Bahkan FPI siap kembali menggelar aksi demo lebih besar jika Aking Saputra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh kepolisian itu, tak kunjung ditahan oleh aparat penegak hukum.

"Walaupun bendera kita berbeda, walaupun baju dan ormas kita berbeda, wlaupun mazhab fiqih kita berbeda, tapi kami umat Islam Karawang siap bersatu ketika agama kami dihina," ujar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Karawang, Ustad Dayat.

Dayat juga mengingatkan kepada para penegak hukum agar serius dalam menangani kasus ini. Dayat mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengkhianati masyarakat dengan tidak melakukan penahanan terhadap Aking Saputra.

"Jangan coba-coba khianati umat Islam. Hari ini kami terusik, kenapa Aking Saputra yang sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, ratusan masyarakat Kabupaten Karawang, Jabar, yang berasal dari berbagai elemen berunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum setempat untuk menahan seorang pengusaha Aking Saputra yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Dalam unjuk rasa yang digelar di jalan utama depan kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat, para pengunjuk rasa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang juga melaksanakan shalat Jumat di jalan raya.

Mulyono, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, aparat kepolisian dari Polres Karawang sudah lama menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Aking Saputra.

Bahkan dalam kasus tersebut, Aking sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Tetapi pihak kepolisian dari Polres Karawang belum menahan Aking. "Kami meminta pihak kepolisian segera menahan Aking," katanya.

Ia menyampaikan hal tersebut, karena selama ini tersangka kasus penistaan agama itu telah berupaya menghilangkan barang bukti, yakni menghapus akun media sosial miliknya yang sebelumnya digunakan sebagai sarana melakukan dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)."

Sementara itu, Kasat Intel Polres setempat AKP Rezky Kurniawan Samsudin mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.

"Kami serius menangani kasus ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terbuka bagi masyarakat yang ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus ini," katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tetapi pihak Kejari mengembalikan berkasnya, dan perlu dilengkapi penyidik kepolisian.

Berkasnya dikembalikan karena perlu dilakukan pendalaman pemeriksaan. Sehingga selama beberapa hari ke depan pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Sumber: Jpnn [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: