Mantan ketua Pansus RUU Ormas dukung HTI gugat putusan pemerintah








Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Malik Haramain mendukung langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menggugat keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI.

"Karena itu jika kemudian ada Ormas yang tidak puas, dengan putusan administrasi pemerintah, saya rasa dia punya hak konstitusi untuk ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) menggunggat keputusan pemerintah," kata Malik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/07/2017).

Ia menilai, pembubaran HTI menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 telah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam UU Ormas disebutkan bahwa untuk membubarkan suatu Ormas harus melalui pengadilan.

"Saya kira itu diganti oleh hak konstitusi warga (HTI). Saya kira memang prosedur lebih cepat dan sanksi administratif yang disampaikan oleh pemerintah juga bisa digugat di PTUN. Makanya, kalau teman-teman HTI tidak puas atau tidak setuju, saya kira itu saja langkah konstitusi ke PTUN dilakukan. Biar lebih fair, artinya PTUN bisa melihat apakah putusan mencabut SK HTI memang benar-benar sesuai realitas atau politik? Nanti PTUN yang nguji," kata dia.

Ia mengatakan, proses pemberian sanksi memang berbelit-belit dan panjang serta harus lewat proses hukum karena kita ingin agar keputusan legitimasi secara hukum dan politik.

"Tetapi, saya mendukung pemerintah dengan membubarkan salah satu Ormas yang benar-benar dianggap anti-Pancasila demi kepentingan nasional dan ideologi Indonesia," kata Malik.

Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan pencabutan status badan hukum HTI.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka Ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta.

Mengenai pencabutan status badan hukum yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa peringatan itu, juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.

""Pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Ismail. "HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum."



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: