Menyesal, Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Ingin Damai?
Umatuna.com, Jakarta - Joice Warouw (46), istri jenderal polisi yang menampar petugas aviation security (avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Usai pemeriksaan, Joice mengungkapkan penyesalannya.
"Saya memenuhi panggilan pihak kepolisian, Polres Manado di tempat ini. Saya sangat menyesali atas kejadian ini," ujar Joice di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 7 Juli 2017.
Tak banyak yang dikatakan Joice usai diperiksa penyidik selama sekitar dua jam. Ia hanya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penamparan yang sempat viral di media sosial itu.
"Saya meminta maaf atas kejadian tersebut. Terima kasih. Cukup," kata dia.
Pengacara Joice, Lisye, mengatakan, penyidik menggali keterangan dari kliennya seputar kronologi kejadian penamparan terhadap petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi. Namun, dia enggan membeberkan alasan dan motif penamparan itu.
"Semua sudah kami sampaikan ya. Mohon maaf, kondisi klien saya belum fit dan belum sehat," ucap Lisye.
Pengacara lainnya, Jane menuturkan, pihaknya tengah berupaya menempuh jalan damai. Joice berencana meminta maaf langsung kepada korbannya.
"Kita lagi menuju ke arah itu, jadi proses ini berlangsung sesuai dengan yang ada. (Komunikasi dengan korban) sedang diusahakan. Saya kira cukup ya," kata Jane.
Kasus penamparan yang dilakukan Joice Warouw terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Rabu, 5 Juli 2017 sekira pukul 07.20 Wita. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Saat itu, wanita yang mengaku istri pejabat tersebut masuk bandara melalui pintu X-Ray SCP 2. Tiba-tiba pintu metal detector berbunyi lantaran ia masih mengenakan jam tangan yang mengandung logam.
Petugas Avsec kemudian meminta agar jam tersebut dilepas untuk dimasukkan ke dalam x-ray. Namun rupanya wanita tersebut tidak terima dan langsung menampar petugas Avsec. Sumber: Liputan6 [Ummatuna/Apikepol]
"Saya memenuhi panggilan pihak kepolisian, Polres Manado di tempat ini. Saya sangat menyesali atas kejadian ini," ujar Joice di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 7 Juli 2017.
Tak banyak yang dikatakan Joice usai diperiksa penyidik selama sekitar dua jam. Ia hanya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penamparan yang sempat viral di media sosial itu.
"Saya meminta maaf atas kejadian tersebut. Terima kasih. Cukup," kata dia.
Pengacara Joice, Lisye, mengatakan, penyidik menggali keterangan dari kliennya seputar kronologi kejadian penamparan terhadap petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi. Namun, dia enggan membeberkan alasan dan motif penamparan itu.
"Semua sudah kami sampaikan ya. Mohon maaf, kondisi klien saya belum fit dan belum sehat," ucap Lisye.
"Kita lagi menuju ke arah itu, jadi proses ini berlangsung sesuai dengan yang ada. (Komunikasi dengan korban) sedang diusahakan. Saya kira cukup ya," kata Jane.
Kasus penamparan yang dilakukan Joice Warouw terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Rabu, 5 Juli 2017 sekira pukul 07.20 Wita. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Saat itu, wanita yang mengaku istri pejabat tersebut masuk bandara melalui pintu X-Ray SCP 2. Tiba-tiba pintu metal detector berbunyi lantaran ia masih mengenakan jam tangan yang mengandung logam.
Petugas Avsec kemudian meminta agar jam tersebut dilepas untuk dimasukkan ke dalam x-ray. Namun rupanya wanita tersebut tidak terima dan langsung menampar petugas Avsec. Sumber: Liputan6 [Ummatuna/Apikepol]