Miris! Angka Perceraian Meningkat, Dipicu Masalah Ekonomi








Nasional.in ~ Selama Januari-Juni 2017, terdapat 1.622 perkara permohonan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Tasikmalaya. Rata-rata penyebab perceraian adalah masalah ekonomi, perselingkuhan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Nia Nurhamidah Romli mengatakan, permohonan gugatan cerai pada Januari mencapai 310 perkara, Februari 310 perkara, Maret 325 perkara, April 263 perkara, Mei 278 perkara dan Juni 136 perkara.

“Jumlahnya sampai pertengahan tahun mencapai 1.622 angka perceraian,” ujar Nia kepada Radar Tasikmlaya (Jawa Pos Group) di ruangannya kemarin (18/7).

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Tasikmalaya Nunung Nurlela menjelaskan penyebab utama perceraian akibat faktor ekonomi, perselingkuhan dan KDRT. “Sebanyak 80 persen penyebab perceraian akibat masalah ekonomi,” terang Nunung.

Menurut dia, dalam sehari pengajuan perceraian bisa mencapai 60 perkara. Paling sedikit sampai 10 perkara. “Ada kenaikan sekitar 300 perkara perceraian. Tahun 2016 dari Januari-Juni sekitar 1.300-an. Tahun 2017 mencapai 1.622 perkara,” jelas dia.

Dia menjelaskan dari 1.622 perkara perceraian, sekitar 70 persen murupakan gugatan istri. Lalu, 30 persennya suami yang mengajukan gugatan. Dari perkara tersebut pihaknya berhasil mendamaikan puluhan pasangan. Namun, kebanyakannya berpisah.

“Rata-rata perkara perceraian yang masuk, suami dan istri yang berpisah tiga bulan,” ujar Nunung. “Ada juga yang empat tahun pisah, kemudian mendaftar untuk cerai,” tambah dia.

Penggugat cerai asal Kecamatan Ciawi Neng Melankolis —nama samaran— mengaku menggugat cerai suaminya lantaran tidak diberi nafkah. Padahal suaminya punya penghasilan walaupun nominalnya di bawah Rp 2 juta per bulan. “Penghasilan suami yang kurang memadai sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga,” ungkap perumpuan berusia 42 tahun ini.
(yuz/jpg/JPC)
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: