Ngeles! Namanya ada dalam vonis korupsi e-KTP, Miryam malah bantah terima uang








Nasional.in ~ Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani kembali membantah telah menerima USD 1.200.000, terkait proyek e-KTP. Mantan anggota komisi II DPR itu klaim bantahannya soal aliran uang diamini oleh majelis hakim yang mengesampingkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

"Tidak tahu, tidak terima dana itu," ujar Miryam seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang memberikan keterangan palsu, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

"Jangan diulang lagi, BAP yang dicabut karena dicabut ya selesai oleh hakim," imbuhnya.

Sebelumnya pada sidang vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut ada tiga anggota DPR yang turut serta menerima uang dari proyek bancakan tersebut. Fakta persidangan tersebut menjadi pertimbangan hakim bahwa benar adanya telah terjadi bagi-bagi uang oleh dua terdakwa.

Tiga orang yang disebut majelis hakim adalah Ade Komarudin, Miryam S Haryani, dan Markus Nari. Ade Komarudin menerima USD 100.000, Markus Nari USD 400.000, dan Miryam S Haryani USD 1.200.000.

Dari ketiga orang tersebut, Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas turut serta melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5.9 Triliun. Markus dinilai berperan sebagai pemulus dan pembahasan soal penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Akibat perbuatannya, politisi Golkar itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rhm]


ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : merdeka.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: