Pembubaran HTI Seakan Pemerintah Tak Butuh DPR






Umatuna.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Atas sikap sepihak pemerintah itu, DPR terkejut.

Secara implisit, DPR merasa dilangkahi bahkan seakan tak dianggap keberadaannya lantaran pembubaran Ormas bernafaskan Islam itu tanpa persetujuan DPR, apalagi jika pembubarannya berlandaskan Perppu 2/2017 tentang Ormas.

"Jika HTI diberhentikan dengan alasan Perppu, maka harus dapat persetujuan DPR," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, Rabu (19/7).

"Meskipun berlakunya Perppu itu berdasarkan UUD 1945 pasal 22 dibolehkan berlaku, tapi setiap warga negara, apalagi HTI memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan dengan cara melakukan praperadilan."

Menurut pandangannya, pemerintah terlalu cepat mengambil langkah pembubaran HTI jika belum ditemukan alat bukti yang cukup.

"Radikalisme yang muncul itu bukan semata-mata radikalisme agama atau pandangan sempit keagamaan, tapi radikalisme juga muncul karena faktor sekularisme," kata dia.

Ali mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai penerbitan Perppu Ormas. Menurut JK, kata Ali, perppu tidak ada kaitanya dengan HTI, tetapi berkaitan dengan Universitas Islam Internasional.

Tapi, kata dia, pihaknya mendengar pembubaran HTI berdasarkan Perppu 2/2017. Padahal, Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ada empat landasan pokok.

"Pertama penghargaan terhadap supremasi hukum. Kedua, penghargaan terhadap HAM. Ketiga, peradilan yang bebas. Keempat, kekuasaan kehakiman yang mandiri," ucapnya. Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: