Perppu Bubarkan HTI, Peneliti Univ Nasional Singapura: Bukti Jokowi Presiden Otoriter Pasca Reformasi








Peneliti  National University of Singapore (NUS), Achmad Firdaus Abdillah, turut mengomentari pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Perppu 2/2017.

Pengurus International Student Society NUS ini menegaskan bahwa pembubaran ormas tanpa melalui keputusan pengadilan telah memberangus kebebasan berserikat. “HTI dibubarkan oleh Perppu sebagai bukti Jokowi Presiden otoriter pasca reformasi 1998. Memberangus kebebasan berserikat tanpa pengadilan,” tegas Firdaus di akun Twitter @afdhalAF7.

Sebelumnya, juru bicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menegaskan, HTI resmi dibubarkan dengan Perppu Ormas, resmi pula Joko Widodo sebagai Presiden otoriter paska reformasi 1998.

“Resmi: HTI dibubarkan oleh Perppu. Resmi: Jokowi Presiden Otoriter paska reformasi 1998. Memberangus kebebasan berserikat tanpa pengadilan,” tegas Rachland di akun @ranabaja.

Rachland menegaskan, setelah pencabuatan badan hukum HTI, pendiri, mantan pengurus dan anggota HTI bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi RI (MKRI). 

Melalui Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Badan hukum HTI dicabut setelah Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2017.

Terkait pencabutan badan hukum HTI, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan pencabutan itu. "Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta (19/07).

Disesalkan banyak pihak, Kemenkum HAM tak menjabarkan data dan fakta yang menjadi alasan pembubaran HTI. Kemenkum HAM hanya beralasan pembubaran ini untuk merawat Pancasila.



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: