Perppu Ormas, Yusril: NU, Ormas Lain Bisa Kena






Umatuna.com, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  Yusril Ihza Mahendra mengingatkan terkait Perppu Ormas juga sbisa membahayakan Ormas lain.

Hal itu disampaikan Yusril saat mengajukan berkas judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7).

"Saya mengingatkan Ormas jangan senang dulu, kelihatan antusias, bisa berbalik. NU (Nahdlatul Ulama/red.), Ormas lain juga bisa kena, berbalik, maka kita harus menyikapi. Karena kepentingan kita membela demokrasi," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta.

Yusril juga menyoroti ancaman hukuman pada Perppu Ormas. Selain itu, dia menilai Perppu cacat formil karena tidak memenuhi ihwal kegentingan. Buktinya, dia mengatakan, sudah sekian pekan, belum ada Ormas yang dibubarkan.

Dia mencontohkan saat lahir Perppu terorisme, baik polisi, tentara, semua langsung bertindak. Dia menyebut jangan membubarkan Ormas sewenang-wenang.

"Ada ancaman 10, 20 tahun terhadap pimpinan Ormas termasuk para anggota dipidana, dampaknya akan luar biasa. Miisalnya Ormas punya 5 juta anggota, diadili, dipenjara samua, kan luar biasa ini," ujarnya,

Yusril meminta MK membatalkan seluruhnya ataupun setidaknya beberapa pasal yang dianggapnya bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. "Bisa-bisa kita jadi korban apa yang kita bikin sendiri. Kita mencegah lebih baik, daripada babak belur duluan, itu yang harus kita cegah, iya bisa diobatin, tapi jangan babak belur duluan," tutunya. Sumber: Republika [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: