Polisi Diminta Lanjutkan Proses Hukum Putra Jokowi






Umatuna.com, JAKARTA - Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) meminta Polri menegakkan proses hukum terhadap Kaesang Pangarep. Proses hukum ini perlu dilakukan jika dalam laporan awal penyelidikan didukung dengan bukti yang cukup minimal dua alat bukti sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebaliknya, Polri tidak perlu ragu untuk menghentikan pengaduan Muhammad Hidayat itu jika tidak ditemukan unsur pidananya. Polisi dalam proses hukum tidak boleh menolak laporan masyarakat

"Siapapun terlapornya termasuk anak Presiden jika semua bukti terpenuhi proses hukum harus dijalankan." ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Rekaman video Kaesang Pangarep dilaporkan oleh warga Bekas, Muhammad Hidayat. Rekaman video putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tersebar di Youtube dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penodaan agama. Sumber: Sindonews [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: