Sang Istri Rela Pasang Badan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Al Khaththath
Polisi resmi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Gatot Saptono atau yang lebih dikenal dengan nama Ustadz Al-Khaththath. Meski begitu, polisi mengharuskan Al Khaththath wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Pengacara Al Khaththath, Kapitra Ampera mengatakan, penangguhan penahanan Al Khaththath dijamin oleh istrinya, Kusrini Ambarwati.
“Banyak pertimbangannya, istrinya salah satunya (jaminan penangguhan Al-Khaththath),” ucap Kapitra di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Tadi sore, Kapitra bersama anggota tim kuasa hukum yang lain dan istri Al Khaththath menjemput langsung yang bersangkutan di Polda Metro Jaya.
Al-Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret lalu dan langsung menjalani masa penahanan selama sekitar 3,5 bulan.
Dia ditangkap karena tuduhan makar dalam aksi unjuk rasa pada 31 Maret atau disebut juga Aksi 313. Dia adalah salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
sumber : kriminalitas
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]