Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK








Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materil atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, dia menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menilai kewenangan Pemerintah yang secara sepihak dapat membubarkan Ormas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Sebabnya, kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945.
“Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya,” ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).
Dia mengklaim, langkah yang ditempuh HTI ini akan disusul oleh beberapa ormas lain yang menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

“Karena Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara secara subjektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan Perppu ini bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah untuk membatasi kebebasan Ormas.
Namun, Wiranto menegaskan hal itu untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi Bangsa.

sumber : kriminalitas


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: