Sebut Perppu Ormas Berpotensi Mereduksi Wibawa Pemerintah, Ketua HMI: Ini Sangat Politik








Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan masyarakat.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P. Tamsir menilai, Perppu tersebut berpotensi mereduksi kewibawaan pemerintah.
“Menurut saya, ini bukan persoalan hukum, tetapi kepentingan politik kekuasaan. Ini sangat politik. Dengan cara-cara seperti ini, tentu sangat kontraproduktif dengan harapan kita semua,” kata Mulyadi dalam diskusi di Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut dia, Perppu tersebut berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Pasalnya, perppu ini mengambil kewenangan yudikatif menjadi kewenangan eksekutif, yakni pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan, sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 tahun 2013.
“Masyarakat dan orang pribadi yang tergabung dalam ormas yang dibubarkan, secara otomatis akan membenci pemerintah. Bukan tunduk pada aturan pemerintah,” ujarnya.


Lebih jauh, dia menyebut, perppu yang diterbitkan oleh pemerintah tak memenuhi sejumlah syarat penerbitan perppu. Yakni, tidak adanya kegentingan memaksa dan kekosongan hukum.
“Berdasarkan keputusan MK Nomor 138 tahun 2009, jelas disampaikan ada tiga syarat diterbitkannya perppu. Pertama, ada hal yang sangat mendesak. Kedua, kekosongan hukum. Dan ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diselesaikan dengan menunggu UU. Menurut saya tiga syarat ini tidak ada yang dipenuhi,” kata dia.
sumber : kriminalitas


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: