Sejak Reformasi 1998 Semua Warga Negara Punya Hak Pencapresan & Terbuka untuk Semua Kelompok, Namun dengan UU Pemilu Baru Ada Sekat dan Batasan






"Ini sebagai kemunduran demokrasi kita. Sejak reformasi 1998 semua warga negara punya hak dalam pencapresan dan terbuka untuk semua kelompok, namun dengan UU yang baru ini ada sekat atau batasan yang dibuat," urainya.
Umatuna.com - Pengesahan RUU Pemilu merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Pasalnya, Presidential Threshold 20-25 persen yang termaktub dalam UU itu akan memberi batasan jumlah tokoh dalam mencalonkan diri sebagai presiden di Pemilu 2019 nanti.

Begitu kata Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara, Muhammad Gusti sebagaimana dikutip RMOLSumut, Jumat (21/7).

"Ini sebagai kemunduran demokrasi kita. Sejak reformasi 1998 semua warga negara punya hak dalam pencapresan dan terbuka untuk semua kelompok, namun dengan UU yang baru ini ada sekat atau batasan yang dibuat," urainya.

Gusti meyakini pengesahan RUU yang ditandai dengan walkout sejumlah fraksi seperti Gerindra,PAN, Demokrat dan PKS tersebut akan menimbulkan polemik baru dalam perpolitikan di Indonesia, terutama pada agenda politik Pilpres 2019.

Terlebih, Presidential Threshold yang akan dipakai dalam pilpres nanti adalah hasil dari pemilu 2014 yang sudah terpakai di Pilpres 2014.

"Jadi jumlah pasangan capres maksimal cuma tiga. Malah kemungkinan cuma dua dan itu Jokowi lawan Prabowo lagi. Jadi semakin minim alternatif pemimpin yang ditawarkan ke rakyat di pemilu nanti. Mundur demokrasi kita!," serunya. Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: