Soal Jonru, Istana sebut "Penebar Ujaran Kebencian Memang Harus Ditertibkan, Berbahaya Jika Dibiarkan"







Soal Jonru, Istana sebut "Penebar Ujaran Kebencian Memang Harus Ditertibkan, Berbahaya Jika Dibiarkan"

Berita Islam 24H - Pegiat media sosial, Jon Ukur Ginting alias Jonru ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Jonru ditahan pada Jumat (29/9) dini hari usai diperiksa sejak Kamis (28/9) sore kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan penebar ujaran kebencian, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, memang harus ditertibkan.

"Kalau dibiarkan itu membahayakan," ucapnya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (29/9).

Teten menuturkan, selama ini keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat kerap dipicu ujaran kebencian. Karena itu, penegak hukum tidak boleh diam.

"Supaya juga kita tidak melakukan tindak pidana di dunia maya," kata dia.

Pemerintah, lanjut dia, sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

"Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan, ya pemerintah tidak menjalankan penegakan hukum," pungkasnya.

Diberitakan, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan status Facebook yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo dan posting yang diduga memelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporannya, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [beritaislam24h.info / mdk]


Terimakasih sudah membaca artikel: Soal Jonru, Istana sebut "Penebar Ujaran Kebencian Memang Harus Ditertibkan, Berbahaya Jika Dibiarkan"

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: