Simak! Ini Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas Anti-Pancasila








Nasional.in ~  Organisasi masyarakat (ormas) yang anti terhadap ideologi Indonesia harap-harap cemas. Karena pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menteri‎ Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, setelah Perppu tersebut dikeluarkan dan nantinya disetujui oleh DPR, maka lembaga seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa langsung mencabut izin‎ ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia.

"Maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas itu, diberikan kewenangan untuk mencabut izin ormas itu," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).


Ilustrasi; Ormas HTI saat melakukan aksi demonstrasi (Mifathul Hayat/Jawa Pos/JawaPos.com)

Sebelumnya menurutnya, selama ini lembaga yang mengeluarkan izin tidak bisa langsung mencabut izin ormas itu. Melainkan harus melalui pengadilan. Hal itu yang merujuk pada UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

"Karena tidak terwadahinnya asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pen‎gesahan bisa mencabut izin atau membatalkan," kata mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini.

Sementara pada UU Nomor 17/2013 juga disebutkan ormas-ormas anti terhadap ideologi indonesia adalah yang menganut ajaran atheisme, marxisme dan leninisme. Namun dalam perjalanan waktu, ternyata ada ajaran yang bertentangan dengan ideologi Indonesia, yakni khilafah atau ingin menjadikan suatu bangsa menjadi negara Islam.

"Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa mengantikan Pancasila," ‎katanya.

‎Ia menegaskan, tujuan dikeluarkannya Perppu tersebut, bukan karena ingin menyingkirkan ormas Islam, namun agar tidak berkembangnya ormas yang bertentangan dengan indeologi di Indonesia. Sehingga itu perlu dicegah sebelum ormas anti terhadap ideologi Indonesia bertambah banyak.

"Karena Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah tidak bisa mengetahui bagaimana wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia," pungkas mantan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, .(cr2/JPG)
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: