Yusril: Perppu Ormas Hilangkan Kepastian Hukum UUD 1945
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2017 lalu menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan.
Salah satunya oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya dengan dikeluarkannya Perppu tersebut disinyalir menjadi alat untuk membubarkan ormas tersebut.
Bahkan, Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum HTI menuding tidak cukup alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.
Hal itu seperti yang diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 karena Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kegentingan yang memaksa.
Yusril menjelaskan tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009.
Menurutnya, UU No. 17 Tahun 2013 itu sudah lebih lengkap untuk mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas.
“Dengan Perppu No 2 Tahun 2017 ini, pemerintah justru memangkasnya dengan menghapus kewenangan pengadilan dan memberi kewenangan absolut pada pemerintah untuk secara subjektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).
Selain itu, Yusril juga menilai Perppu tersebut tumpang tindih dengan aturan yang ada dalam KUHP terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat SARA, serta delik makar.
“Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945,” tegas Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
sumber : kriminalitas
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]