BEJAT! Ketua Yayasan Pemerhati Anak cabuli 4 bocah di yayasannya sejak 2007




Nasional.in ~ Ketua Yayasan Pemerhati Anak berinisial NS (47) berhasil digiring dan langsung diamankan pihak Polda Bali, Senin (4/9). Itu menyusul adanya laporan pelaku telah mencabuli empat orang anak di yayasan yang ia pimpin.

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Aparini menyatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku pedopil itu telah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

Bahkan dari keterangam korban yang seluruhnya masih dibawah umur, peristiwa pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh NS terjadi sejak tahun 2007.

Tindak pencabulan yang dilakukan pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Kata Sang Ayu, beberapa tempat diantaranya dirumah pelaku yang ada di Gianyar dan di Singaraja, di yayasan anak yang ada di karangasem.

"Ia melakukan pencabulan di tempat tinggalnya di Gianyar dan di seketariat yayasan di Singaraja. Selain itu juga pelaku melakukan hal tersebut di beberapa penginapan yang ada di Denpasar dan Singaraja," jelas Sang Ayu, Senin (4/9) di Mapolda Bali, Jalan WR.Supratman Denpasar.

Dia menjelaskan, pelaku sejak 2007 hingga 2017 ini sudah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak. Diketahui korban berinisial MK, BD, MK, RW, selain itu juga ada satu orang anak yang hampir menjadi korban.



"Hal ini terungkap ketika ada satu anak yang akan menjadi korban ini melaporkan kepada pengurus lainnya," terangnya yang tidak menyebut asal daerah dari korban.

Dari keterangan korban, seluruhnya diiming-imingi hadiah dan uang saku. Pun demikian pelaku tetap menebar anacaman untuk tidak menceritakan apa yang telah dilakukan.

"Di sini juga ada perlakuan spesial. Yang menjadi korban ini diistimewakan dibandingkan dengan anak-anak yang lain. Anak-anak lain sempat iri atau heran dengan perlakuan tersangka dengan para korban," paparnya.

Para korban rata-rata usianya dibawah 15 tahun. Dan rata-rata korban mau diajak pelaku seperti hal tersebut lantaran takut bantuan dana sekolah akan dihentikan.

"Anak-anak ini takut kalau tidak melakukan hal itu biaya sekolahnya akan dihentikan. Sebab pelaku sempat mengancam hal seperti itu," jelasnya.



Tersangka telah melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak.

Selain itu ada pasal 76E UU RI Nomor 35 thn 2014 tentang pencabulan terhadap anak. Dan pasal 82 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta atau paling sedikit 60 juta," tutupnya.

Barang bukti yang diamankan saat ini ada TV LED, handpone, jam tangan dan beberapa baju.

"Korban saat ini sudah mendapatkan terapi. Sebelumnya pelaku saat kecil tidak mendapatkan perlakuan begitu. Dia bisa begitu katanya memang tertarik dengan anak-anak," pungkasnya. [rhm]

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : merdeka.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :