SAFEnet : UU ITE Sering Digunakan untuk 'Menciduk' Aktivis
Nasional.in ~ Dilansir dari tempo.co, organisasi kebebasan berekspresi South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih sering ditujukan kepada aktivis, seperti Dandhy Dwi Laksono, dalam pelaporan pidana atas kebebasan hak berpendapat. Bahkan rata-rata pelapornya adalah pejabat publik.
"Kami melakukan monitoring terhadap kasus ini di Indonesia. Persoalan dengan pasal karet lebih sering digunakan oleh pejabat publik kepada warga," kata Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta pada Jumat, 8 September 2017.
Dalam catatannya, ada 8 kasus pelaporan yang terjadi sejak tahun 2014. Sejumlah aktivis dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dengan delik pencemaran nama baik oleh pejabat publik.
Menurut Damar, hal tersebut menunjukkan bahwa pelaporan terhadap aktivis menjadi sangat rentan, apalagi di media sosial. "Perlindungan terhadap aktivis dalam menyampaikan pendapat di media sosial menjadi lebih rentan," kata dia.
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Iman Nugroho senada dengan Damar. Menurut dia, pelaporan serupa bisa saja menimpa aktivis lain di mana dan tempat apa saja.
"Apa yang dilakukan Dandhy harus dilindungi karena itu merupakan hak sipil. Ini persoalan perbedaan platform saja, apa yang dialami Dandhy bisa terjadi kepada siapa saja," kata Iman.
Dandhy Dwi Laksono, aktivis dan pendiri Watchdoc dilaporkan oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo. Dandhy dilaporkan ke polisi dengan menggunakan delik pasal UU ITE.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : tempo.co
[nasional.in/apik.apikepol.com]