Protes Keras Andi Arief ke Mahfud MD soal UU Era SBY: Saya Harap Prof Tidak Sebar Hoax







GELORA.CO - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief melontarkan protes ke Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Hal ini diungkapkan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, Rabu (27/2/2019) malam.

Protes itu dilontarkan Andi Arief saat Mahfud memberikan kicauan soal UU ITE.

Mulanya Mahfud menjelaskan bahwa UU ITE yang telah memenjarakan beberapa korban diundangkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.

Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

Kicauan itu lalu dibalas oleh netizen dengan akun @Fianto34.

Netizen itu mengelak bahwa SBY tak pernah menggunakan UU itu untuk memenjarakan orang yang mengkritik maupun memfitnah dirinya.

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," balas netizen @Fianto94.

Lalu, Mahfud kembali menjawab bahwa pernyataan netizen itu salah, karena pada zaman SBY sudah ada kasus yang berdasarkan UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari.

Saat itu, kasus Prita terjadi pada era SBY dan sempat menjalani hukuman penjara sebelum diputus bebas tetap.

"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu.

Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY.

Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," jawab Mahfud MD.

Atas kicauan itu, Andi Arief mengatakan bahwa terjadi kekeliruan pada pernyataan Mahfud MD.

Andi mengatakan bahwa Prita tak pernah mengkritik SBY melainkan mengkritik pihak rumah sakit.

"Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit.

Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax," jawab Andi Arief.

Setelah menulis kicauan itu, Andi Arief menambahkan bahwa ia berharap Mahfud memberikan keterangan soal kasus Prita yang tak ada kaitannya dengan SBY.

"Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY.

Tapi pihak rumah sakit, yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY," tulis Andi Arief lagi.


Sementara itu, Mahfud MD memberikan sedikit penjelasan tentang kasus Prita dan pokok persoalan yang sedang mereka bahas (di Twitter).

Hal itu ia lontarkan saat memberikan balasan pesan kepada warganet dengan akun @JoRiky.

"Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan.

Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos. Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos," tulis @JoRiky.

Mahfud MD kemudian memberikan balasan, menurutnya, yang sedang didiskusikan adalah waktu pembuatan UU ITE.

"Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum. Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah.

Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku. Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk," tulis Mahfud MD.

Kasus Prita Mulyasari

Diberitakan Kompas.com, selama ini ada sejumlah orang yang terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE yang disebutkan sebagai pasal karet.

Pasal dalam UU ITE ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Ada sejumlah nama yang pernah tersandung hukum hingga harus masuk bui karena terjerat UU ITE ini.

Namun,Prita menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE.

Kasusnya berawal dari surat elektronik yang ia tulis karena tidak puas saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional pada tahun 2012 silam.

Tulisan ibu dua anak ini tersebar luas di Internet hingga pihak rumah sakit merasa nama baiknya dicemarkan.

Prita pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan. [tribun]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: