Romi Masih Dapat Gaji dari DPR



GELORA.CO - Sekjen DPR, Indra Iskandar menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dia diperiksa untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi.

Indra menyebut bahwa penyidik KPK bertanya mengenai posisi Romi sebagai anggota Komisi XI DPR dan aturan keanggotaan dewan serta penghasilan bulanan Romi di DPR.



"Penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Romi. Apakah benar keberadaannya di Komisi XI dan menyangkut aturan internal dewan seperti tata tertib dan kode etik dewan. Kemudian, menyangkut penghasilan resmi Pak Romi, baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," katanya di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (22/4).



Indra juga menjelaskan, Romi belum keluar dari keanggotaannya di DPR. Sebab, belum ada kekuatan hukum tetap yang mengharuskan dia keluar dari jabatannya di Komisi XI DPR. Bahkan, Indra juga menyebut Romi masih menerima gaji pokok sebagai anggota DPR. 

Pemberhentian anggota DPR, kata Romi, harus memenuhi satu dari ada empat syarat. Pertama karena dipanggil tuhan atau meninggal dunia. Kedua, karena yang bersangkutan menggundurkan diri.

“Kemudian, karena urusan negara terkena hukum inkrah. Dan keempat itu karena melanggar kode etik dewan. Jadi empat hal ini yang menjadi dasar pemberhentian anggota dewan," jelas Indra,” jelasnya.

"Jadi, tetap bahwa basis kami di Setjen DPR itu pemberian gaji atau penghasilan anggota basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," demikian Indra. [rm]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :