Habib Rizieq Dipolisikan, Pengacara: Mungkin Politisi PDIP Terganggu



GELORA.CO -  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas dugaan makar oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung. Laporan Dewi ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pelaporan tersebut terindikasi kental dengan nuansa politik. Perbedaan pandangan politik antara Habib Rizieq dengan PDIP menjadi faktornya. Perbedaan politik ini terlihat di Pemilihan Gubernur DKI 2017 dan Pemilu Presiden 2019.

"Ini hanya beda sikap dan pilihan politik, mungkin politisi PDIP merasa terganggu dengan sikap HRS yang menjadi oposan. Baik dalam Pilgub DKI yang lalu, maupun saat Pilpres kemarin," kata Sugito, Minggu 9 Juni 2019





Terkait adanya laporan tersebut, Sugito menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dia meyakini polisi mampu bersikap profesional. Namun, ia mengaku sejauh ini belum ada koordinasi lebih lanjut dengan Habib Rizieq terkait kasus ini. "Saya belum ada koordinasi lagi dengan HRS," tutur Sugito.

Dewi melaporkan Habib Rizieq ke polisi atas orasinya yang menuntut Presiden Jokowi turun. Orasi Habib Rizieq itu diklaim viral di jejaring sosial WhatsApp.

Laporan Dewi teregistrasi tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang disebutkan dalam laporan yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.

Dalam laporan ini, Dewi juga melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama, yakni Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dan Ustaz Bachtir Nasir.

Amien Rais dilaporkan atas buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Bachtiar Nasir dilaporkan terkait ucapan revolusi, yang viral di YouTube. [vv]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :