Advokat GNPF-MUI Sebut Isi Tuntutan JPU seperti Pleidoi untuk Ahok






Umatuna.com, JAKARTA - Tim Advokat GNPF-MUI menilai isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tak ubahnya pleidoi bagi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebab, tuntutan itu justru membuat Ahok lolos dari jeratan hukum.

Salah satu anggota advokasi GNPF-MUI Alkatiri mengatakan, sejak ditundanya sidang tuntutan pada minggu lalu, pihaknya sudah curiga bila JPU tidak begitu netral. Terbukti, pada sidang kali ini, tuntutan JPU malah membuat Ahok lolos dari jeratan hukum.

"Pembacaan tuntutan itu pembacaan kesalahan, tapi ini malah seolah-olah pledoi untuk Ahok. Ini tak benar," ujar Alkatiri pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Alkatiri mengaku, sebelum isi tuntutan dibacakan sudah melihat adanya gelagat yang tak beres dari JPU. Dia pun sudah memprediksi ke mana arah JPU pada sidang kali ini, dan terbukti benar keberpihakan pada terdakwa penista agama.

"Ini tak wajar, kita akan laporkan ke Kejaksaan. Meski kita belum tahu putusan hakim seperi apa. Intinya kami akan laporkan kepada komisi Kejaksan," tuturnya.

Alkatiri menuturkan, unsur pidana dalam kasus Ahok itu sejatinya telah terpenuhi, termasuk unsur pidana pada pasal 156a KUHP. Namun, unsur itu malah diamputasi JPU.

"Saya pikir itu sudah ada kerja sama (antara JPU dengan terdakwa Ahok).  Tapi hakim belum putuskan, dan diharapkan hakim bisa beri putusan yang adil dan tak memihak," katanya. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: