Dituntut 1 Tahun Penjara, Eggi Sudjana: Sama Saja Ahok Bebas






Umatuna.com, JAKARTA - Pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) menuai kecaman. Tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dinilai sama saja Ahok tidak dihukum sama sekali.

Pengamat Hukum Eggi Sudjana menilai, tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun yang dibacakan JPU sama saja dengan membebaskan Ahok dari penjara.

"Itu sama saja Ahok bebas, tidak kena hukuman apapun kecuali selama 2 tahun kedepan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa dihukum yang 1 tahun tersebut," katnaya kepada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok dengan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. JPU menganggap Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

Dia melanjutkan, pertimbangan Jaksa yang memberatkan, perbuatan Ahok itu membuat keresahan masyarakat dan membuat kesalah pahaman golongan rakyat Indonesia.

Sedang yang meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan baik, sopan, turut andil dalam pembangunan, dan mengaku telah bersikap humanis. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: