Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Din Syamsuddin: seperti Permainan Saja!






Umatuna.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuntut hakim untuk memvonis pria asal Belitung Timur itu dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaannya dua tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, tuntutan JPU itu seperti sebuah permainan dalam suatu persidangan. Bahkan, apabila itu dibiarkan maka akan berujung kepada perpecahan bangsa.

"Tuntutannya cenderung untuk membebaskan, ini kami nilai sebagai permainan. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran-ujaran kebencian, itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," ujarnya di Kantor MUI, Jalam Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai, ada oknum yang melindungi mantan bupati Belitung Timur tersebut. Kata dia, jangan sekali-kali mempermainkan sebuah hukum karena itu mencoreng lembaga hukum di mata masyarakat.

"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan, jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya," imbuhnya.

Apabila Majelis Hakim memutuskan Ahok bebas. Ia menilai, akan ada sebuah ujaran kebencian besar-besaran di Tanah Air. Kata dia, MUI dan NU pun tak bakal sanggup membendungnya.

"Kita peringatkan kalau dia bebas, itu ujaran kebencian akan ada di bangsa ini. MUI, NU, Kepolisian, Kejaksaan tidak akan bisa untuk mengatasinya," tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dirinya tak ingin hal itu mewarnai kehidupan rakyat Indonesia. Karena ia merupakan pecinta perdamaian, namun juga menginginkan sebuah keadilan dalam proses hukum.

"Saya pecinta kedamaian perdamaian keadilan, hanya berpesan jaga keadilan," tandasnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: