Aneh Jaksa Melemahkan Bukti & Saksi Yang Mereka Hadirkan Sendiri, Hingga Ahok Hanya Dituntun 1 Tahun







Apikepol.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pedri Kasman kecewa atas tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok yang disampaikan jaksa.


“Hari ini saya atas nama pelapor Pedri Kasman sebagai angkatan muda Muhammadiyah, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU, berdasar Pasal 156 KUHP,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

Dia menduga jaksa telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi, sehingga tidak independen bahkan seolah-olah jaksa membela Ahok.

“Artinya, persidangan yang sudah berlangsung 19 kali ini jadi mubazir, membuang energi, setelah sikap JPU tidak independen dan terindikasi diintervensi di luar hukum.”

Justru, kata dia, jaksa melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri.

“Karena itu, sebagai rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum, saya mengatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara. Indonesia pantas dikatakan darurat penegakan hukum karena hukum sudah diintervensi oleh kekuatan politik, kekuasaan materi, dan yang lainnya.”

Terkait hal tersebut, dia menyatakan akan memikirkan tindakan yang akan diambil berikutnya. “Bisa saja kami akan menuntut ke Presiden karena diduga keras ini berkaitan kekuasan dan politik.”

Sumber Berita : Aktual.com
[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: