Imigrasi Ungkap Maraknya Penyalahgunaan Kebijakan Bebas Visa oleh Pemerintah
Apikepol.com - JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran daerahnya menggencarkan razia dan penangkapan warga negara asing (WNA), yang menyalahi izin tinggal sejak awal bulan ini. Hasilnya menggambarkan maraknya penyalahgunaan kebijakan perluasan bebas visa, yang diterapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan, dari operasi yang digelar di seluruh Indonesia, warga Republik Rakyat Cina menduduki peringkat pertama masalah pelanggaran keimigrasian, dengan jumlah 207 kasus.
Jumlah tersebut adalah bagian dari 773 kasus keimigrasian yang diusut. "Warga negara RRT ini menempati urutan pertama, yang paling banyak melanggar," ujar Ronny di Aula Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Selebihnya, yakni warga negara Nigeria sebanyak 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, Malaysia 40 orang, dan Jepang 36 orang. Selain itu, Maroko 29 orang, Korea Selatan 21 orang, Pakistan 19 orang, juga negara-negara Timur Tengah 18 orang.
Jumlah WNA yang ditindak tersebut dari razia berbagai kanwil Kemenkumham Indonesia sejak 1 Oktober lalu. Perinciannya, sebanyak 514 terjaring sejak 1-15 Oktober dan 259 tertangkap dalam razia di beragam daerah pada Kamis (27/10). Secara total, sepanjang tahun ini sebanyak 2.698 WNA ilegal ditindak.
Menurut Ronny, kasus pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para WNA ini berkaitan dengan visa. Meski tak menyebut secara perinci jumlahnya, ia mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan WNA dengan memanfaatkan bebas visa. Mereka berkunjung sebagai wisatawan, tapi nyatanya melakukan kegiatan bekerja serta membuka usaha hingga melakukan tindak pidana.
Ronny mengatakan, hal tersebut bakal jadi pertimbangan pengawasan lanjutan. "Kalau mereka datang sebagai wisatawan, pengawasan bisa kita mulai di bandara, pelabuhan, dan pos-pos batas melalui imigrasi karena mereka menggunakan bebas visa," kata dia.
Saat ini, Ronny mengungkapkan, imigrasi masih mencari penyebab utama meningkatnya pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran itu akibat masukan WNA yang terlampau banyak baik sebagai wisatawan maupun investasi, menurut Ronny, masih dapat disebut proporsional. "Akan tetapi, kalau (WNA) yang datang sedikit, tapi perbuatan pidananya lebih dominan, tentu ini membahayakan," kata dia.
Seiring dengan pengungkapan Ditjen Imigrasi kemarin, sejumlah kantor wilayah juga membeberkan hasil tangkapan mereka. Di Yogyakarta, seorang warga Cina yang bernama Chen Han (35) ditangkap tim gabungan penegakan hukum keimigrasian di Wirogunan, Mergasan, Kota Yogyakarta.
Pria yang bekerja sebagai terapis pengobatan herbal itu tidak memiliki dokumen keimigrasian. Menurut penegak hukum, Chen telah tinggal dan bekerja di Yogyakarta selama tiga bulan. Chen ditangkap saat sedang praktik di tempat kesehatan tempat ia bekerja. Tindakan pelanggaran hukumnya diketahui saat petugas imigrasi dan Kemenhumham melakukan razia, Kamis (27/10) sore hingga malam.
Sedangkan di Bali, sebanyak 24 WNA ilegal ditangkap. Kakanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus K Adnyana, mengatakan, dari 24 orang WNA yang ditangkap tersebut, tujuh orang asal Cina, lalu Taiwan dua orang, Australia (2), Korea Selatan (1), India (2), Jerman (4), Prancis (4), Kuwait (2), Ghana (2), dan Azerbaijan (2). Para WNA tersebut diduga menyalahi izin tinggal.
Sepekan lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga menangkap empat WNA asal Cina, yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Data kantor imigrasi setempat mencatat, keempat WNA tersebut adalah Zhonghua Sheng (31 tahun), Xianlai Fu (33), Zehai Hua (51), dan Xihong Shen (43).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan, keempatnya merupakan pekerja ilegal di PT Asia Agricultural Technology Transfer Center yang berada di Kabupaten Gresik.
Akhir bulan lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten juga menemukan 16 tenaga kerja asing dari Cina. Mereka bekerja di dua perusahaan dan tidak memiliki dokumen lengkap. Delapan dari yang ditahan merupakan pekerja proyek Pembangunan Waduk Karian di Lebak.
Sedangkan di Batam, Kepulauan Riau, pemerintah daerah setempat tengah menyelidiki laporan soal puluhan TKA asal Cina, yang bekerja sebagai buruh kasar di pengerjaan resor dan pusat permainan bertema alam di Kecamatan Belakang Padang. Kecamatan tersebut berseberangan dengan Singapura.
Dari negara-negara yang disebut pihak Ditjen Imigrasi sebagai penyumbang pelanggar keimigrasian kemarin, hanya Nigeria dan Pakistan yang tak termasuk daftar negara-negara bebas visa. Sedangkan di Bali, 10 negara asal WNA yang ditangkap seluruhnya merupakan negara bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Kasus pelanggaran keimigrasian yang terkait langsung dengan kebijakan bebas visa, belakangan juga ditemukan di Jawa Tengah. Di daerah tersebut, sebanyak 19 WNA ditangkap sebab menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aturan untuk bekerja. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah, mencontohkan, warga Korea Selatan yang ditangkap di Surakarta ternyata bekerja dengan hanya berbekal visa on arrival (visa kedatangan).
Kabag Humas Imigrasi, Heru Santoso, menambahkan, wilayah paling banyak pelanggaran keimigrasian yang terdata dalam operasi belakangan ini, yaitu Bali, Jakarta, dan Jawa Barat. "Kenapa? Karena jumlah orang asing yang datang lebih besar dari wilayah lain," ujar dia, kemarin.
Heru juga mengungkapkan, maraknya tindak pidana penipuan oleh para WNA. Bahkan, menurut dia, imigrasi juga menemukan sudah ada WNA yang melakukan praktik penipuan di Kota Mobago, Sulawesi Utara. "Seperti Kota Mobago, di wilayah Sulawesi Utara, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing," ujarnya.
Sulawesi Utara belakangan memang menjadi salah satu destinasi utama kunjungan warga asing. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, sebelumnya mengatakan, wisatawan asal Cina, yang mengunjungi Manado sebagai pintu gerbang Sulawesi Utara, mengalami peningkatan signifikan sejak maskapai Lion Air dan Sriwijaya membuka penerbangan dari Guangzhou ke Manado. Jumlah pegunjung WNA yang tadinya 12 ribu orang per tahun saat ini menjadi 12 ribu orang per bulan. Ratusan Pekerja Ilegal Cina Ditangkap, rep: Mabruroh, Rizma Riyandi, ed: Fitriyan Zamzami. (republika) [Ummatuna/Apikepol]
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan, dari operasi yang digelar di seluruh Indonesia, warga Republik Rakyat Cina menduduki peringkat pertama masalah pelanggaran keimigrasian, dengan jumlah 207 kasus.
Jumlah tersebut adalah bagian dari 773 kasus keimigrasian yang diusut. "Warga negara RRT ini menempati urutan pertama, yang paling banyak melanggar," ujar Ronny di Aula Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Selebihnya, yakni warga negara Nigeria sebanyak 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, Malaysia 40 orang, dan Jepang 36 orang. Selain itu, Maroko 29 orang, Korea Selatan 21 orang, Pakistan 19 orang, juga negara-negara Timur Tengah 18 orang.
Jumlah WNA yang ditindak tersebut dari razia berbagai kanwil Kemenkumham Indonesia sejak 1 Oktober lalu. Perinciannya, sebanyak 514 terjaring sejak 1-15 Oktober dan 259 tertangkap dalam razia di beragam daerah pada Kamis (27/10). Secara total, sepanjang tahun ini sebanyak 2.698 WNA ilegal ditindak.
Menurut Ronny, kasus pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para WNA ini berkaitan dengan visa. Meski tak menyebut secara perinci jumlahnya, ia mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan WNA dengan memanfaatkan bebas visa. Mereka berkunjung sebagai wisatawan, tapi nyatanya melakukan kegiatan bekerja serta membuka usaha hingga melakukan tindak pidana.
Ronny mengatakan, hal tersebut bakal jadi pertimbangan pengawasan lanjutan. "Kalau mereka datang sebagai wisatawan, pengawasan bisa kita mulai di bandara, pelabuhan, dan pos-pos batas melalui imigrasi karena mereka menggunakan bebas visa," kata dia.
Saat ini, Ronny mengungkapkan, imigrasi masih mencari penyebab utama meningkatnya pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran itu akibat masukan WNA yang terlampau banyak baik sebagai wisatawan maupun investasi, menurut Ronny, masih dapat disebut proporsional. "Akan tetapi, kalau (WNA) yang datang sedikit, tapi perbuatan pidananya lebih dominan, tentu ini membahayakan," kata dia.
Seiring dengan pengungkapan Ditjen Imigrasi kemarin, sejumlah kantor wilayah juga membeberkan hasil tangkapan mereka. Di Yogyakarta, seorang warga Cina yang bernama Chen Han (35) ditangkap tim gabungan penegakan hukum keimigrasian di Wirogunan, Mergasan, Kota Yogyakarta.
Pria yang bekerja sebagai terapis pengobatan herbal itu tidak memiliki dokumen keimigrasian. Menurut penegak hukum, Chen telah tinggal dan bekerja di Yogyakarta selama tiga bulan. Chen ditangkap saat sedang praktik di tempat kesehatan tempat ia bekerja. Tindakan pelanggaran hukumnya diketahui saat petugas imigrasi dan Kemenhumham melakukan razia, Kamis (27/10) sore hingga malam.
Sedangkan di Bali, sebanyak 24 WNA ilegal ditangkap. Kakanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus K Adnyana, mengatakan, dari 24 orang WNA yang ditangkap tersebut, tujuh orang asal Cina, lalu Taiwan dua orang, Australia (2), Korea Selatan (1), India (2), Jerman (4), Prancis (4), Kuwait (2), Ghana (2), dan Azerbaijan (2). Para WNA tersebut diduga menyalahi izin tinggal.
Sepekan lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga menangkap empat WNA asal Cina, yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Data kantor imigrasi setempat mencatat, keempat WNA tersebut adalah Zhonghua Sheng (31 tahun), Xianlai Fu (33), Zehai Hua (51), dan Xihong Shen (43).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan, keempatnya merupakan pekerja ilegal di PT Asia Agricultural Technology Transfer Center yang berada di Kabupaten Gresik.
Akhir bulan lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten juga menemukan 16 tenaga kerja asing dari Cina. Mereka bekerja di dua perusahaan dan tidak memiliki dokumen lengkap. Delapan dari yang ditahan merupakan pekerja proyek Pembangunan Waduk Karian di Lebak.
Sedangkan di Batam, Kepulauan Riau, pemerintah daerah setempat tengah menyelidiki laporan soal puluhan TKA asal Cina, yang bekerja sebagai buruh kasar di pengerjaan resor dan pusat permainan bertema alam di Kecamatan Belakang Padang. Kecamatan tersebut berseberangan dengan Singapura.
Dari negara-negara yang disebut pihak Ditjen Imigrasi sebagai penyumbang pelanggar keimigrasian kemarin, hanya Nigeria dan Pakistan yang tak termasuk daftar negara-negara bebas visa. Sedangkan di Bali, 10 negara asal WNA yang ditangkap seluruhnya merupakan negara bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Kasus pelanggaran keimigrasian yang terkait langsung dengan kebijakan bebas visa, belakangan juga ditemukan di Jawa Tengah. Di daerah tersebut, sebanyak 19 WNA ditangkap sebab menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aturan untuk bekerja. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah, mencontohkan, warga Korea Selatan yang ditangkap di Surakarta ternyata bekerja dengan hanya berbekal visa on arrival (visa kedatangan).
Kabag Humas Imigrasi, Heru Santoso, menambahkan, wilayah paling banyak pelanggaran keimigrasian yang terdata dalam operasi belakangan ini, yaitu Bali, Jakarta, dan Jawa Barat. "Kenapa? Karena jumlah orang asing yang datang lebih besar dari wilayah lain," ujar dia, kemarin.
Heru juga mengungkapkan, maraknya tindak pidana penipuan oleh para WNA. Bahkan, menurut dia, imigrasi juga menemukan sudah ada WNA yang melakukan praktik penipuan di Kota Mobago, Sulawesi Utara. "Seperti Kota Mobago, di wilayah Sulawesi Utara, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing," ujarnya.
Sulawesi Utara belakangan memang menjadi salah satu destinasi utama kunjungan warga asing. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, sebelumnya mengatakan, wisatawan asal Cina, yang mengunjungi Manado sebagai pintu gerbang Sulawesi Utara, mengalami peningkatan signifikan sejak maskapai Lion Air dan Sriwijaya membuka penerbangan dari Guangzhou ke Manado. Jumlah pegunjung WNA yang tadinya 12 ribu orang per tahun saat ini menjadi 12 ribu orang per bulan. Ratusan Pekerja Ilegal Cina Ditangkap, rep: Mabruroh, Rizma Riyandi, ed: Fitriyan Zamzami. (republika) [Ummatuna/Apikepol]