Negara China Tidak Akui Bayi yang Diberi Nama Islami sebagai Penduduk
Ilustrasi Muslim Uighur
Pemerintah Cina melarang pemberian sejumlah nama Islam untuk bayi-bayi yang baru lahir, nama-nama tersebut di antaranya adalah Sadam dan Jihad.
Tak hanya melarang, Cina bahkan tidak akan memberikan bayi-bayi yang diberi nama Islami terhadap akses pendidikan maupun layanan pemerintah lainnya. Ini karena bayi tersebut tidak akan diberi formulir pendaftaran kependudukan.
“Mereka (pemerintah Cina—red) beralasan bahwa nama-nama tersebut dapat membuat pemiliknya memiliki semangat religiusitas berlebihan,” ujar Human Right Watch (HRW), seperti dilansir oleh India Times, Selasa (25/4/2017).
Beberapa nama yang dilarang di bawah aturan penamaan Partai Komunis Cina yang berkuasa yakni Islam, Quran, Mecca (Makkah), Jihad, Imam, Hajj (Haji), dan Medina (Madinah).
Sederetan nama ini baru sebagian kecil saja, pihak berwenang Xinjiang segera mengeluarkan daftar lengkap nama bayi terlarang tersebut.
Ilustrasi Anak Muslim Uighur
Bayi-bayi yang mengenakan nama terlarang tidak akan mendapat hukou atau pendaftaran kependudukan, yang berfungsi sebagai akses sekolah umum dan layanan sosial lainnya.
Larangan ini diklaim Cina sebagai bagian upaya pemerintah melawan terorisme, khususnya di Xinjiang. Pemerintah setempat bahkan berdalih bahwa wilayah tersebut merupakan tempat tinggal bagi 10 juta penduduk Muslim Uighur. [islampos/berdakwah]
https://www.islampos.com/cina-tidak-akui-bayi-yang-diberi-nama-islami-sebagai-penduduk-21801/
[berdakwah.net/apikepol.com]