Menag Minta Masyarakat Aktif Awasi Konten Ceramah
Menag Minta Masyarakat Aktif Awasi Konten Ceramah
Opini Bangsa - Selain mengeluarkan sembilan maklumat terkait ceramah di rumah-rumah ibadah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait berperan aktif mengawasi konten ceramah di rumah ibadah, bukan hanya kepada umat Islam saja.
Karena bersifat imbauan, Menteri Agama meminta semua pihak turut mengawal seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang disampaikan Kementerian Agama. Masyarakat punya tanggung jawab menjaga rumah ibadah dari hal negatif.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, karena bentuknya imbauan, maka implementasinya berpulang pada semua pihak termasuk penceramah sendiri, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat. Pengelola rumah ibadah yang punya kewenangan menghadirkan dan mengatur jadwal penceramah. Sementara masyarakat yang jadi kontrol sosial bila ada penceramah yang dirasa tidak sesuai.
”Kalau tidak sesuai bisa sampaikan ke pengelola rumah ibadah jika seruan ini tidak diindahkan,” kata Lukman di Kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin Jakarta, Jumat (28/04).
Menurut Lukman, Kemenag tidak ada pretensi bahkan berobsesi jadi polisi atas pelanggaran terhadap seruan ini dan membiarkan masyarakat yang jadi pengawas ceramah di rumah ibadah. Bila ceramah jadi delik pidana, maka kewenangannya berada pada penegak hukum. Kemenag sebatas memberi imbauan moral dan semua pihak punya tanggung jawab untuk mengawal seruan ini.
Umat beragama harus makin terdidik agar mampu menjaga rumah ibadah masing-masing. Sehingga saat penceramah khilaf atau sengaja menyampaikan konten yang menyebabkan disintegrasi bangsa, masyarakat wajib menjaga rumah ibadahnya dari hal negatif.
Pun soal ceramah dengan konten politik praktis. Aturan pilkada dan pemilu sudah jelas melarang rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Ini juga untuk menjaga kesucian rumah ibadah jangan sampai jadi pusat konflik karena aspiransi politik yang beragam.
Seruan ini, lanjut Lukman, juga menyinggung radikalisme dan ekstrimisme agar radikalisme dan ekstrimisme tidak muncul dari rumah ibadah. Karena itu poin yang mengarahkan seperti apa sebaikanya konten ceramah agama.
”Belakangan ada paham bahkan gerakan yang dinilai bertentangan dengan sendi bangsa. Kita harus kembali pada sendi bangsa menyatukan kita. Kalau diubah, akan mengubah jati diri bangsa,” ungkap Lukman.
Memang sempat ada wacana sertifikasi ulama. Ada negara yang mensyaratkan penceramah harus berlisensi karena latar pendirian rumah ibadah di sana juga berbeda dengan di Indonesia. Di sana rumah ibadah sepenuhnya dibangun dan dibiayai oleh pemerintah. Indonesia sendiri akan melihat perkembangan ke depan.
Menteri Agama menyerukan sembilan poin ceramah di rumah ibadah sebagai respon agar rumah ibadah tak jadi pusat konflik inter maupun antar agama ataupun agitasi politik. Seruan moral ini diharapkan dapat diindahkan para penceramah, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat. Seruan berisi penceramah seperti apa yang baiknya menyampaikan ceramah agama, serta metode dan konten ceramah agama. [opinibangsa.id / kn]
[apikepol.com]