Tegur Ahok saat Cerita Nemo, Hakim Bisa Pertimbangkan Vonis Lebih Berat untuk Ahok







Tegur Ahok saat Cerita Nemo, Hakim Bisa Pertimbangkan Vonis Lebih Berat untuk Ahok

Opini Bangsa - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengibaratkan dirinya sebagai ikan badut yang menjadi karakter utama dalam film animasi Finding Nemo.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang berjudul Tetap Melayani Walaupun Difitnah. Ahok menceritakan pengalamannya saat sejumlah siswa TK yang tengah berkunjung ke Balai Kota menanyakan mengapa dirinya kerap melawan semua orang.

Penuturan Ahok saat membacakan pleidoi itu sempat ditegur oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto lantaran di luar nota pembelaan yang sudah disusun. Meski demikian teguran Hakim tidak digubris Ahok, dan tetap melanjutkan cerita soal ikan Nemo.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan bahwa etiket Ahok dalam persidangan bisa membuat majelis hakim menutut vonis yang lebih berat.

“Terdakwa tidak mematuhi teguran ketua majelis hakim, menunjukkan bahwa terdakwa tidak menghormati dan mematuhi persidangan. Hal ini dapat menjadi alasan yang memberatkan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa,” tuturnya kepada Okezone, Rabu (26/4/2017).

Suparji menerangkan, apa yang disampaikan Ahok soal melawan arus untuk melawan orang-orang yang terlibat korupsi dengan membandingkannya dengan karakter nemo salah sasaran.

Pada film Finding Nemo, karakter nemo yang berupa ikan badut ditangkap seorang penyelam karena dirinya keluar dari habitatnya, padahal itu sudah dilarang oleh ayah nemo. Akibatnya, ayah nemo harus keluar dari sarangnya untuk mencari nemo hanya bermodal nekad, dan dengan keberuntungan ayahnya berhasil menemukan nemo.

“Tidak sesuai dengan cerita nemo, karena sesungguhnya dalam cerita itu ikan (nemo) tersesat,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. [opinibangsa.id / okz]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: