Tuntutan JPU Ringan, Fadli Zon: Masyarakat Ingin Ahok Dipenjara!






Umatuna.com, JAKARTA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai kontroversi lantaran dianggap ringan. Rasa keadilan di masyarakat pun diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Ya, menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara, saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di Pasal 156a," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Pada Pasal 156a disebutkan bahwa terdakwa dapat dipenjara selama-lamanya lima tahun penjara. Sementara JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan dua tahun percobaan.

"Sehingga, rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting," ujarnya.

Menurut Fadli, kasus penodaan agama tak boleh dianggap remeh oleh semua pihak, termasuk majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis. Sehingga, bila ternyata Ahok divonis tak dipenjara, Fadli khawatir rasa keadilan bagi masyarakat menjadi terusik.

"Kalau ternyata itu (Ahok) tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas Fadli. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: