ACTA: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan






Umatuna.com, JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebutkan bahwa penangguhan penahanan yang dilakukan Djarot Saiful Hidayat untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dilakukan karena mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyandang status terhukum.

"Menurut artinya jelas bahwasanya Terhukum itu adalah seorang terdakwa yang telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepadanya dan sebab itu dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim di pengadilan," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).

Oleh karena itu, lanjut Ali tidak ada aturan didalam perundang-undangan khusunya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang Penangguhan Penahanan terhadap Terhukum.

"Kalau dilihat dalam Pasal 31 KUHAP yang dapat mengajukan penangguhan penahanan itu adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa," sambungnya.

Sementara itu apabila penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia hukum di Indonesia. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: