Djarot Minta Penangguhan Penahanan Ahok, Pengamat: Ada Etik yang Ditabrak!






Umatuna.com, JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta penangguhan penahanan terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menilai hal tersebut sah-sah saja, namun ada etik yang ditabrak oleh Djarot.

"Sah-sah saja Djarot minta penangguhan, namun ada etik yang ditabrak, harusnya dalam kapasitas pribadi bukan sebagai Plt Gubernur DKI," kata Andrianto kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).

Didalam KUHAP, sambung Andrianto, sudah jelas di atur jika sang penjamin harus mempunyai hubungan dengan terpidana. "Sebenarnya cukuplah pihak pengacara dan keluarga yang beri jaminan," sambungnya.

Menurutnya, pengadilan sudah tepat dengan menyatakan mantan Gubernur DKI itu bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Artinya polri, jaksa, dan hakim satu suara. Ahok menista agama, semua konsideran hukumnya sudah terang benderang," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat permohonan penangguhan penahanan yang dikeluarkan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Ahok dijatuhkan vonis atas kasus penodaan agama.

Surat tersebut bernomor: 502/-1.87, hal: Pernyataan Jaminan atas Nama Basuki T. Purnama dengan kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 9 Mei 2017.

Djarot mengungkapkan telah mengerti dan memahami putusan atas terdakwa Ahok yang telah melanggar ketentuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP. Untuk itu, ia menyatakan bersedia menjadi jaminan bagi Ahok.

Bahwa Ahok tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Bahkan, Djarot juga siap untuk menjamin dapat menghadirkan Ahok bila memang nantinya dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Djarot terkait keaslian surat permohonan penangguhan penahanan Ahok tersebut. Sementara Ahok, saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: