Aksi Lilin Ahoker Bukti Masyarakat Jadi Korban Hoax
Umatuna.com - Aksi lilin yang digelar para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di berbagai daerah pasca vonis 2 tahun dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok merupakan aksi yang ilegal.
Begitu jelas Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK) Zeng Wei Jian menjelaskan bahwa aksi pendukung ahok (Ahoker) yang digelar malam hari itu telah menyalahi instruksi Kapolri mengenai batas waktu aksi yang harus selesai pukul 18.00.
"Bahkan aksi ini sempat digelar di Hari Raya Waisak, yang sesuai UU kegiatan itu tidak diperbolehkan. Tapi itu dibiarkan," ujarnya dalam wawancara dengan salah satu televisi, kemarin, Sabtu (13/5).
Pria yang akrab disapa Ken Ken ini menilai bahwa masyarakat yang masif menggelar aksi ini merupakan bagian dari korban informasi hoax. Mereka dicekoki seolah dalam kasus ini Ahok dipenjara karena faktor minoritas.
"Mereka korban hoax, korban framing bahwa kasus Ahok ini karena dia Kristen dan karena dia Tionghoa," urainya.
Padahal, sambung Ken Ken, selama persidangan Ahok diperlakukan sama layaknya terdakwa lain di dalam hukum. Seperti dibebaskan memiliki lawyer hingga puluhan dan diberikan hak membela diri.
"Tapi Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang lengkap, clear, dan komprehensif (bahwa Ahok harus dipenjara)," sambungnya.
Jika pendukung Ahok keberatan dengan putusan itu, maka seyogyanya menyampaikan hal tersebut sesuai mekanisme yang ada.
"Kan bisa banding. Tidak perlu bikin aksi lilin sampai berhari-hari, masyarakat kini mulai muak," pungkasnya. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]
Begitu jelas Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK) Zeng Wei Jian menjelaskan bahwa aksi pendukung ahok (Ahoker) yang digelar malam hari itu telah menyalahi instruksi Kapolri mengenai batas waktu aksi yang harus selesai pukul 18.00.
"Bahkan aksi ini sempat digelar di Hari Raya Waisak, yang sesuai UU kegiatan itu tidak diperbolehkan. Tapi itu dibiarkan," ujarnya dalam wawancara dengan salah satu televisi, kemarin, Sabtu (13/5).
Pria yang akrab disapa Ken Ken ini menilai bahwa masyarakat yang masif menggelar aksi ini merupakan bagian dari korban informasi hoax. Mereka dicekoki seolah dalam kasus ini Ahok dipenjara karena faktor minoritas.
"Mereka korban hoax, korban framing bahwa kasus Ahok ini karena dia Kristen dan karena dia Tionghoa," urainya.
Padahal, sambung Ken Ken, selama persidangan Ahok diperlakukan sama layaknya terdakwa lain di dalam hukum. Seperti dibebaskan memiliki lawyer hingga puluhan dan diberikan hak membela diri.
"Tapi Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang lengkap, clear, dan komprehensif (bahwa Ahok harus dipenjara)," sambungnya.
Jika pendukung Ahok keberatan dengan putusan itu, maka seyogyanya menyampaikan hal tersebut sesuai mekanisme yang ada.
"Kan bisa banding. Tidak perlu bikin aksi lilin sampai berhari-hari, masyarakat kini mulai muak," pungkasnya. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]