Soal Penggusuran, Ahok Harus Minta Maaf Ke Warga Miskin






Umatuna.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus meminta maaf kepada warga miskin dan warga Jakarta secara keseluruhan. Permintaan maaf harus disampaikan secara terbuka di berbagai jenis media nasional.

Demikian disampaikan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan SH, MSi, melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Minggu (14/5). Permintaan ini sudah disampaikan Fakta dalam sidang mediasi yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.

Gugatan dilayangkan Fakta kepada Ahok selaku Gubernur DKI atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM dalam penggusuran warga ibukota yang dilakukan rentang tahun 2014-2016.

"Kami meminta permintaan maaf secara terbuka di minimal enam media cetak nasional, enam televisi nasional dan enam radio nasional dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan," kata Tigor.

Azas Tigor menyampaikan permintaan maaf Ahok kepada seluruh masyarakat miskin kota Jakarta harus sesuai dengan redaksi yang disiapkannya. Yakni, "Saya sebagai gubernur DKI Jakarta dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh korban penggusuran di Provinsi DKI Jakarta serta menyatakan moratorium terhadap penggusuran di wilayah provinsi DKI Jakarta sampai dengan adanya peraturan terkait standart operasional prosedur penggusuran."

Dalam mediasi, pihaknya juga meminta Pemprov DKI melakukan moratorium atau pemberhentian sementara penggusuran. Dia juga meminta segera dibuatkan standart operasional penggusuran Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Gugatan diajukan Fakta karena menganggap penggusuran yang dilakukan Ahok adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1366 KHUPerdata, melanggar UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2), serta tak sesuai ketentuan internasioal yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak.

Dari catatan Azas Tigor, selama tahun 2014,  ada 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.751 kepala keluarga atau 13.852 jiwa warga ibu kota.

Pada tahun 2015 telah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 keluarga keluarga atau 24.817 jiwa. Adapun di tahun 2016 terdapat 24 kasus panggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: