BKSAP DPR Minta Asing Hormati Vonis Ahok






Umatuna.com - Kalangan DPR meminta lembaga internasional menghormati keputusan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pihak-pihak yang mencoba menggiring vonis Ahok diminta tidak melakukan internasionalisasi isu ini secara berlebihan.

"Sudah sepantasnya lembaga internasional termasuk pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang ada di Indonesia," kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi' Munawar, Kamis (11/5).

Menurut Rofi' proses hukum yang sudah berjalan dengan semestinya, dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berazaskan keadilan.

Dijelaskan Anggota Fraksi PKS ini, Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen, sehingga keputusannya tidak bisa diintervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya, berupa banding dan kasasi.

"Dan kepada asing sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim. Karena itu bagian dari UU yang berlaku di Indonesia. Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," pungkas Rofi' dalam keterangan tertulisnya.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama, Selasa lalu (9/5).

Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa,  parlemen Belanda dan lainnya mengaku prihatin atas vonis terhadap Ahok. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: