Dianggap Kurang Bukti, Kuasa Hukum Antasari Berang, "Itu SMS Misterius!"








Laporan dugaan tindak persangkaan palsu dan penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan Antasari Azhar dihentikan oleh Polisi.
Penghentian tersebut diketahui karena alasan bukti-bukti yang dihadirkan Antasari kurang dan sudah dihadirkan dalam persidangan yang membuat Antasari dipenjara.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman akhirnya angkat bicara.
“Yang kami permasalahkan itu SMS misterius. Memang pernah dipakai oleh polisi dan Jaksa, tapi di pengadilan ternyata nggak ada. Ini yang kami usut,” kata Boyamin kepada Kriminalitas.com, Sabtu (20/5/2017).
Menurutnya, dalam proses persidangan kasus terbunuhnya direktur PT. Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen masih terdapat beberapa kecacatan.
Ia berharap, dengan diprosesnya laporan Antasari ke Bareskrim dapat membuka oknum-oknum yang diklaim pihak Antasari ada di balik vonis penjaranya.
“Kami itu mengejar siapa yang dulu memasukkan berkas ke pengadilan. Ini kan oknum penyidik, terus juga jaksa yang tidak cermat. Ini masalah SMS yang tidak dihadirkan di persidangan,” terangnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan penghentian laporannya karena dianggap pihak mantan Ketua KPK tidak bisa memenuhi bukti-bukti cukup. Bahkan beberapa bukti yang dihadirkan Antasari diklaim telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Menyikapi penghentian tersebut, pihak Antasari pun mengaku akan mengirim surat untuk pengajuan saksi ahli yang diakuinya belum diperiksa perihal SMS misterius.




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: