Hapus Pasal Penodaan Agama Berarti Gagal Paham Pancasila








Wacana penghapusan pasal-pasal tentang larangan penodaan agama makin santer berhembus belakangan ini.

Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaikhul Islam Ali menolak wacana penghapusan tersebut.

"Perlu diluruskan Indonesia itu negara beragama. Jadi, pasal itu saya kira bukan hanya relevan tapi fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/5).

Menurut Syaikhul, negara Indonesia menganut ideologi Pancasila bukan liberalisme. Karena itu, pihak-pihak yang ingin menghapus pasal penodaan agama sepertinya tidak paham dengan substansi Pancasila sebagai ideologi negara.

"Di situlah bedanya ideologi negara yang berlandaskan Pancasila dengan ideologi liberalisme. Kebebasan berpendapat atau kebebasan beragama versi Pancasila dibatasi dengan penghargaan pada kebebasan beragamayang lain. Jadi, pihak-pihak yang ingin menghapus pasal penodaan agama tidak paham dengan ideologi Pancasila," jelasnya. 

Diatambahkannya, upaya membawa isu penghapusan pasal penodaan agama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah tindakan yang tidak relevan. Sebab, Indonesia sebagai negara merdeka memiliki kedaulatan sendiri dalam hal urusan beragama dan bernegara.

"Jadi lucu jika lihat ada pihak-pihak tertentu yang menggiring melalui rekomendasi PBB segala macam untuk menghapus pasal itu. Kita ini negara berdaulat, kok diatur-diatur dengan pihak luar," tegas Syaikhul yang juga wakil ketua Komisi VII DPR.[rmol]



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: