Kejagung Belum Putuskan Cabut Upaya Banding Kasus Ahok
Kejaksaan akan mengkaji apakah pihaknya akan melanjutkan pengajuan banding vonis 2 tahun terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, pihak Ahok sendiri sudah mencabut banding yang sempat mereka ajukan sebelumnya.
"Saya sudah bicarakan kepada jaksa penuntut umumnya, bahwa disini tentunya kita melihat, ini sebagai dinamika perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (23/5/2017).
Prasetyo menjelaskan, kejaksaan akan melihat bagaimana relevansi dan urgensi terhadap proses hukum yang sudah berjalan. “Jaksa yang mengurus banding atau yang akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya, kita akan kaji dulu," katanya.
Kejaksaan, lanjutnya, akan mengkaji lebih dahulu relevansi dan urgensinya jika banding dilanjutkan. Karena hukum itu bukan sekedar kepastian dan keadilan, hukum juga kemanfaatan.
"Kita melihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya. Tapi ya kembali, yang bersangkutan sudah mencabut bandingnya. Karena itu sekali lagi saya sampaikan Jaksa penuntut umum akan mengkaji lagi tentang relevansi dan urgensi tentang upaya hukum yang sempat diajukan,” ujarnya. [sn]
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]